Kajian Kitabul Jami
📍 *Hadits 4*
٤)- وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم: «إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً, فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الْآخَرِ, حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ; مِنْ أَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya :
Dari ibnu mas'ud berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Jika kalian bertiga maka janganlah 2 orang berbisik-bisik tanpa orang yg ketiga sampai kalian mengikutkan dia. Karena hal tersebut akan membuatnya merasa sedih" (Muttafaq Alaih).
_*Faidah Hadits :*_
1⃣ Islam mengajarkan penganutnya untuk selalu menjaga keutuhan ukhuwwah islamiyah, serta menjaga perasaan muslim melalui adab-adab bermajelis dsb.
🌴 Diantara adab bermajelis adalah jika kita bertiga maka tidak dibolehkan 2 orang berbisik tanpa mengikutkan orang ketiga, karena hal itu akan membuatnya merasa tidak berhak mendengarkan pembicaraan trsbt atau merasa sedang dibicarakan.
2⃣ Jika dalam sebuah majelis terdapat lebih dari 3 orang, maka dibolehkan 2 orang untuk berbisik.
3⃣ Masuk dalam larangan hadits ini jika terdapat 3 orang, lalu 2 orang berbicara dgn bahasa daerahnya sedang orang ketiga tidak tahu bahasa daerah mereka berdua.
4⃣ Dzohir hadits ini berisi larangan/pengharaman perbuatan berbisik-bisik. Dan jika tidak sampai pada derajat pengharaman, maka minimal hal tersebut sangat dimakruhkan.
✒ *Ditulis oleh Ustadz Rachmat Badani, Lc.*
_(Alumni Fakultas Hadits Islamic University of Madinah)_
Komentar
Posting Komentar