Cara membayar Utang Yang Dilupa
Soal Ke-86
Cara Membayar Utang Yang Dilupa
Cara Membayar Utang Yang Dilupa
💌 Tanya Ustad 💌
📩PERTANYAAN📩
Assalamu 'alaikum..
Saya mau bertanya ustad, bagaimana Cara Membayar Utang Yang Dilupa yang telah berlalu bertahan tahun dan orangnya sudah tidak tau berada dimana...?
Assalamu 'alaikum..
Saya mau bertanya ustad, bagaimana Cara Membayar Utang Yang Dilupa yang telah berlalu bertahan tahun dan orangnya sudah tidak tau berada dimana...?
📌JAWABAN📌
Wa'alaikumussalaam warahmatullaah…
Bismillaah…
Melupakan hutang merupakan salah satu dosa dan maksiat bila sebabnya adalah selalu melalaikan diri untuk tidak berusaha mengingat dan membayarnya. Sebab itu, islam sangat menganjurkan/mensunnahkan untuk selalu menulis akad jual beli baik berupa hutang piutang atau lainnya, sebagaimana dalam firman-Nya:
يا أيها الذين آمنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian berutang-piutang hingga waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 282)
Tentunya ini bertujuan agar apabila salah satunya atau keduanya lupa akan hutang tersebut atau lupa tentang jumlah dan waktu pembayarannya, maka bisa diingatkan dengan akad hutang piutang yang tertulis tersebut.
Adapun pertanyaan anda: apabila yang anda lupakan adalah jumlah uangnya, maka harusnya bertanya pada orang yang memberikan anda hutang, dan apabila ia juga tidak ingat, hendaknya diperkirakan saja jumlahnya dan kalian berdua saling sepakat dengan jumlah tersebut.
Namun bila yang anda lupakan adalah orang yang memberikan anda hutang, maka hendaknya anda berusaha semaksimal mungkin untuk terus mengingat dan mencari tahu siapa orangnya, sebab hutang adalah kewajiban yang mesti anda tunaikan dan bayar kepada orangnya. Dan bila anda sudah berusaha mengingat dan mencari tahu secara maksimal namun belum juga mengetahuinya, maka Komite Fatwa Arab Saudi (dengan no.fatwa: 17255) menyatakan bahwa hendaknya anda bersedekah dengan jumlah hutang tersebut dengan diniatkan pahala sedekahnya atas nama orang yang memberikan anda hutang. Ini sebagai implementasi firman Allah: "Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian" (QS At-Taghabun: 16).
Bila suatu saat ia datang dan mengingatkan anda akan hutang tersebut, anda hendaknya memberitahunya tentang kelupaan anda dan juga tentang sedekah dengan menggunakan uang pelunasan hutang tersebut. Jika ia sepakat maka anda telah terbebas dari hutang, namun bila tetap meminta haknya, anda wajib memberikan hutang tersebut, dan pahala sedekah yang lalu menjadi milik anda. Wallaahu a'lam.
Wa'alaikumussalaam warahmatullaah…
Bismillaah…
Melupakan hutang merupakan salah satu dosa dan maksiat bila sebabnya adalah selalu melalaikan diri untuk tidak berusaha mengingat dan membayarnya. Sebab itu, islam sangat menganjurkan/mensunnahkan untuk selalu menulis akad jual beli baik berupa hutang piutang atau lainnya, sebagaimana dalam firman-Nya:
يا أيها الذين آمنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian berutang-piutang hingga waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 282)
Tentunya ini bertujuan agar apabila salah satunya atau keduanya lupa akan hutang tersebut atau lupa tentang jumlah dan waktu pembayarannya, maka bisa diingatkan dengan akad hutang piutang yang tertulis tersebut.
Adapun pertanyaan anda: apabila yang anda lupakan adalah jumlah uangnya, maka harusnya bertanya pada orang yang memberikan anda hutang, dan apabila ia juga tidak ingat, hendaknya diperkirakan saja jumlahnya dan kalian berdua saling sepakat dengan jumlah tersebut.
Namun bila yang anda lupakan adalah orang yang memberikan anda hutang, maka hendaknya anda berusaha semaksimal mungkin untuk terus mengingat dan mencari tahu siapa orangnya, sebab hutang adalah kewajiban yang mesti anda tunaikan dan bayar kepada orangnya. Dan bila anda sudah berusaha mengingat dan mencari tahu secara maksimal namun belum juga mengetahuinya, maka Komite Fatwa Arab Saudi (dengan no.fatwa: 17255) menyatakan bahwa hendaknya anda bersedekah dengan jumlah hutang tersebut dengan diniatkan pahala sedekahnya atas nama orang yang memberikan anda hutang. Ini sebagai implementasi firman Allah: "Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian" (QS At-Taghabun: 16).
Bila suatu saat ia datang dan mengingatkan anda akan hutang tersebut, anda hendaknya memberitahunya tentang kelupaan anda dan juga tentang sedekah dengan menggunakan uang pelunasan hutang tersebut. Jika ia sepakat maka anda telah terbebas dari hutang, namun bila tetap meminta haknya, anda wajib memberikan hutang tersebut, dan pahala sedekah yang lalu menjadi milik anda. Wallaahu a'lam.
✏Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah (Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)
🍀Grup WA Belajar Islam Intensif🍀
~~~~~~~~~~~~~
Ingin bertanya?
Ingin bertanya?
Ketik:
TanyaUstad#pertanyaan#Nama#Daerah #no.Grup BII
Kirim ke:
+628113940090
(Via aplikasi whatsapp)
TanyaUstad#pertanyaan#Nama#Daerah #no.Grup BII
Kirim ke:
+628113940090
(Via aplikasi whatsapp)
💌💌🌸🌸💌💌
Gabung Grup BII
Ketik BII#Nama#L/P#Daerah
Kirim via WhatsApp ke:
📱 +628113940090
👍Like FP Belajar Islam Intensif
👍Follow instagram belajar.islam.intensif
__________________
🌍🌍🌍
Dukung da'wah BII dengan menjadi Donatur rutin bulanan, sekecil apapun akan menjadi tabungan akhirat dan akan bermanfaat untuk da'wah.
Ketik BII#Nama#L/P#Daerah
Kirim via WhatsApp ke:
📱 +628113940090
👍Like FP Belajar Islam Intensif
👍Follow instagram belajar.islam.intensif
__________________
🌍🌍🌍
Dukung da'wah BII dengan menjadi Donatur rutin bulanan, sekecil apapun akan menjadi tabungan akhirat dan akan bermanfaat untuk da'wah.
🔊💳💳💳
Rek. BII.
🌸BSM 7087284004 an. Syahrullah QQ BLJR ISLAM INTENSIF🌸
~~~~~~~~~
*Konfirmasi Donasi 085299200090
Barakallahu fii Maalikum wa ahliikum.
Rek. BII.
🌸BSM 7087284004 an. Syahrullah QQ BLJR ISLAM INTENSIF🌸
~~~~~~~~~
*Konfirmasi Donasi 085299200090
Barakallahu fii Maalikum wa ahliikum.
Yukk.! Ta'awun..
🍀Belajar Islam Intensif🍀
🍀Belajar Islam Intensif🍀
Komentar
Posting Komentar