Hukum air jika tercampur najis
Halaqah ke-68
#Bulughul_Maram
#Kitab_Thaharah
[Hukum air jika tercampur najis]
3. Dari Abu Umamah Al-Bahili -radhiyallahu'anhu- ia berkata, Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda :
إِنَّ الْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ, إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ, وَلَوْنِهِ.
Sesungguhnya air tidak ternajisi sesuatupun, kecuali jumlah najisnya melebihi (merubah) bau, rasa dan baunya.
(HR. Ibnu Majah, didhaifkan oleh Abu Hatim).
4. Dalam riwayat Al-Baihaqi :
الْمَاءُ طَاهِرٌ إِلَّا إِنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ, أَوْ طَعْمُهُ, أَوْ لَوْنُهُ; بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيهِ.
Status air adalah suci kecuali jika berubah bau, rasa, atau warnanya disebabkan najis yang mencampurinya.
Pelajaran hadits :
1. Hadits no 3 dha'if dikarenakan seorang perawinya yaitu Rusydin disepakati kedha'ifannya oleh ulama hadits. Begitu juga hadits no 4, Al-Baihaqi berkata "hadits ini tidak kuat".
2. Adapun mengamalkan hadits ini adalah Ijma' ulama karena kandungan maknanya yang benar kecuali kalimat pengecualian "kecuali jumlah najisnya melebihi" maka kalimat ini dha'if.
3. Air menjadi najis jika salah satu dari 3 sifatnya berubah karena tercampuri najis, baik airnya banyak atau sedikit.
Wallahu a'lam.
✒ Abul Qasim Ayyub Soebandi -hafidzahullah-
_________________
Baca halaqah sebelumnya di sini :
http://markazassunnah.net
Grup WA Belajar Islam Intensif(BII)
Gabung Grup BII
Ketik BII#Nama#L/P#Daerah
Kirim via WhatsApp ke:
+628113940090
Like FP Belajar Islam Intensif
Follow instagram belajar.islam.intensif
Grup WA Belajar Islam Intensif
Komentar
Posting Komentar